Selain itu, terdapat 12 jabatan yang tugasnya sebagai pelaksana pemerintahan di kotaraja atau pusat pemerintahan.
Ada juga pejabat rendahan yang terdiri dari kepala desa yang disebut dengan rama atau karaman.
Sistem ini kemudian berlaku secara umum di berbagai wilayah di Indonesia, bahkan setelah masuknya agama Islam pada abad ke-7.
Ketika Islam masuk, wilayah-wilayah kerajaan di Nusantara tidak menganut sistem kekhilafahan seperti di negara Arab, tetapi tetap mempertahankan bentuk kerajaan dari masa Hindu-Buddha.
Referensi: