Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Wanita Taman Siswa dalam Melawan Ordonansi Sekolah Liar

Kompas.com - 30/03/2022, 12:00 WIB
Bidari Aufa Sinarizqi,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Peran dalam melawan Ordonansi Sekolah Liar

Salah satu masalah yang dihadapi Taman Siswa adalah pemberlakuan Wilde Schoolen Ordonantie atau Ordonansi (undang-undang) Sekolah Liar oleh pemerintah Belanda.

Isi Undang-Undang Sekolah Liar pada intinya adalah kewajiban seluruh sekolah partikelir (swasta) untuk meminta perizinan kepada pemerintah Belanda.

Namun kenyataannya, proses perizinan begitu dipersulit. Beberapa hal yang harus diajukan perizinannya dalam Undang-Undang Sekolah Liar, di antaranya:

  • Guru maupun kepala sekolah yang akan mengajar harus meminta izin kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur (Kepala Pemerintahan Daerah)
  • Dalam mendirikan sekolah baru, wajib meminta izin kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur

Baca juga: Hoogere Burgerschool (HBS), Sekolah Menengah Umum Hindia Belanda

Undang-Undang Sekolah Liar sebenarnya hanya siasat dari pemerintah kolonial untuk mencegah Taman Siswa berkembang lebih pesat.

Kelicikan pemerintah Belanda ini terendus, karena penerapannya terkesan mendadak, yakni pada 1 Oktober 1932. Padahal, Taman Siswa telah berdiri sejak 3 Juli 1922.

Ordonansi tersebut belum dibahas pada saat Kongres Taman Siswa. Ki Hajar Dewantara pun memutuskan untuk bersikap tegas dengan melawan pemberlakuan Undang-Undang Sekolah Liar.

Pemerintah Belanda lantas membalas perlawanan tersebut dengan menutup dan menyegel Taman Siswa secara paksa.

Alasannya, Taman Siswa dianggap sebagai sekolah liar yang ilegal karena tidak memiliki izin sesuai ketetapan undang-undang.

Beberapa guru yang nekat mengajar dirumahkan secara paksa, bahkan ada yang sampai ditangkap karena dianggap melawan secara terang-terangan.

Baca juga: Sistem Pendidikan di Era Belanda

Wanita Taman Siswa tentu tidak tinggal diam. Para anggotanya ikut menopang perlawanan dari belakang dengan berbagai cara, antara lain:

  • Jika terdapat guru yang dirumahkan, maka Wanita Taman Siswa maju untuk menggantikannya dalam mengajar di depan kelas
  • Jika tenaga pengganti dari Wanita Taman Siswa juga dipulangkan paksa, maka akan digantikan anggotanya yang lain
  • Jika terdapat guru yang ditangkap karena melakukan perlawanan secara terang-terangan, maka Wanita Taman Siswa akan maju menjadi sukarelawati bersamaan dengan sukarelawan dari Taman Siswa
  • Saat sekolah-sekolah Taman Siswa ditutup dan disegel paksa, Wanita Taman Siswa mendatangi rumah-rumah murid untuk mengajar

Perjuangan melawan penjajah dilakukan dengan sangat gigih. Wanita Taman Siswa selalu memantau dan melakukan berbagai hal demi mempertahankan Taman Siswa tanpa mengenal kata lelah.

Perlawanan untuk memperjuangkan Taman Siswa datang silih berganti, karena juga memperoleh bantuan dari beberapa organisasi pergerakan lainnya.

Usaha memang tidak pernah mengkhianati hasil. Pemerintah Belanda akhirnya menyerah dan mencabut pemberlakuan Undang-Undang Sekolah Liar pada 1933.

Baca juga: Organisasi-organisasi Pergerakan Nasional

Peristiwa pencabutan Undang-Undang Sekolah Liar begitu penting.

Pasalnya, hal itu menjadi pertama kalinya pemerintah Belanda mencabut produk hukum buatannya yang telah ditetapkan sejak pendudukannya di indonesia pada awal abad ke-17.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com