Di Amerika Serikat, Thomas Jefferson dan beberapa tokoh politik lainnya mencetuskan Deklarasi Kemerdekaan AS pada 1776.
Lewat deklarasi tersebut, pemerintah AS menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama, memiliki hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk berbahagia.
Meskipun Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tidak terikat secara hukum, dokumen ini telah mempengaruhi munculnya dokumen-dokumen sejenis di negara lain.
Pada 1787, pemerintah menyusun Konstitusi Amerika Serikat, yang menjelaskan tentang hak-hak dasar warga negara dan membentuk hukum dasar sistem pemerintahan federal AS.
Sejak itu, penghapusan praktik perbudakan di dunia, khususnya di Eropa dan Amerika, terus digalakkan.
Baca juga: Sejarah Mulainya Perbudakan di Amerika Serikat
Peristiwa Perang Dunia I dan II memberi pelajaran berharga bagi masyarakat dunia.
Berkaca dari tragedi tersebut, maka Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pada 10 Desember 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini disusun untuk memasukkan prinsip-prinsip dasar tentang martabat, kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.
Selain itu, DUHAM juga membahas tentang hak individu, hak spiritual, hak publik, hak politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya, sementara 8 abstain, dan 2 tidak ikut ambil suara.
Pada 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi yang berisi imbauan bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.
Referensi: