Cyrus Cylinder ini yang kemudian diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.
Sejak awal, Nabi Muhammad dalam dakwahnya selalu mengutuk segala bentuk kejahatan sosial.
Rasulullah juga menekankan penghapusan perbudakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta kaum minoritas.
Nabi Muhammad juga memperjuangkan kesetaraan umat lewat Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah adalah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada 622, yang merupakan suatu perjanjian dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib.
Baca juga: Penegakan HAM yang Dilakukan Munir
Tahun 1215, Raja John dari Inggris diminta untuk menandatangani Magna Charta. Pada saat itu, raja memang tidak disukai rakyatnya karena suka bersikap seenaknya.
Untuk itu, lewat Magna Charta, maka setiap orang berhak untuk diadili apabila melakukan kesalahan. Hukum ini juga berlaku untuk siapapun dari kalangan manapun.
Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.
Beberapa isi Magna Charta yaitu:
Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya
Hugo Grotius merupakan seorang ahli hukum Belanda yang diakui sebagai pencetus lahirnya hukum internasional.
Hukum internasional ini membahas tentang hubungan persaudaraan umat manusia dan perlunya perlakuan adil terhadap sesama.
Memasuki abad ke-17, filsuf Inggris yang bernama John Locke dikenal sebagai salah satu pendukung adanya hukum kodrati.
Hukum kodrati yang dimaksud adalah pandangan bahwa semua individu memiliki hak yang sama, seperti hak hidup, kebebasan, dan hak milik.
Kemudian pada 1689, Parlemen Inggris mengeluarkan Bill of Rights. Dokumen ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan raja juga kebebasan rakyat untuk lepas dari penyiksaan serta hukuman tanpa pengadilan.
Bill of Rights menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mewakili rakyatnya dan hak-hak mereka.
Baca juga: Apa Isi Dokumen Hukum Hammurabi?