Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lahirnya HAM di Dunia

Kompas.com - 03/01/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia atau HAM berasal dari sebuah teori bernama teori hak kodrati atau natural right theory. 

Dalam teori itu, disebutkan bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak memandang perbedaan apapun, karena semua manusia memiliki hak yang sama.

Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup dan kemerdekaan manusia, yang tidak dapat diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati adalah John Locke, yang pada abad ke-17 menyatakan bahwa manusia memiliki karunia alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak boleh direnggut oleh siapapun.

Kemudian, dua perang dunia menyebabkan terciptanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, pada 10 Desember 1950.

Sejak itu, setiap tahunnya Hari HAM sedunia diperingati oleh masyarakat pada tanggal 10 Desember.

Namun, apabila ditelusuri, HAM sebenarnya telah terbentuk sejak Sebelum Masehi. Berikut ini sejarah lahirnya HAM di dunia.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Era sebelum Masehi

Menurut sejarah, Hak Asasi Manusia (HAM) sebetulnya sudah ada sejak periode sebelum Masehi.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu hukum yang tertua, yakni Hukum Hamurabi yang muncul pada 1792 SM.

Hukum Hamurabi disusun oleh Raja Babilonia, Hamurabi, untuk memerintah masyarakat yang lebih beragam setelah menaklukkan Mesopotamia.

Kitab itu dibuat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara bisa terpenuhi dengan adil tanpa dibeda-bedakan.

Dalam perkembangan selanjutnya, yakni pada 539 SM, Cyrus Agung yang merupakan pendiri Kekaisaran Achaemenid (Akhemeniyah), berhasil menjatuhkan Kota Babel.

Ia pun membebaskan setiap budak di sana untuk pulang dan memilih agama yang ingin mereka yakini.

Baca juga: Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Peristiwa ini kemudian dianggap sebagai bentuk adanya hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah.

Tidak hanya itu, titah yang dikeluarkan oleh Cyrus Agung itu dituliskan pada tanah liat yang dikenal sebagai Cyrus Cylinder.

Cyrus Cylinder ini yang kemudian diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.

Masa kekhalifahan Islam

Sejak awal, Nabi Muhammad dalam dakwahnya selalu mengutuk segala bentuk kejahatan sosial.

Rasulullah juga menekankan penghapusan perbudakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta kaum minoritas.

Nabi Muhammad juga memperjuangkan kesetaraan umat lewat Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah.

Piagam Madinah adalah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada 622, yang merupakan suatu perjanjian dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib.

Baca juga: Penegakan HAM yang Dilakukan Munir

Magna Charta (1215)

Tahun 1215, Raja John dari Inggris diminta untuk menandatangani Magna Charta. Pada saat itu, raja memang tidak disukai rakyatnya karena suka bersikap seenaknya.

Untuk itu, lewat Magna Charta, maka setiap orang berhak untuk diadili apabila melakukan kesalahan. Hukum ini juga berlaku untuk siapapun dari kalangan manapun.

Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.

Beberapa isi Magna Charta yaitu:

  • Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  • Para petugas keamanan serta pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  • Apabila ada orang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya

Bill of Rights (1689)

Hugo Grotius merupakan seorang ahli hukum Belanda yang diakui sebagai pencetus lahirnya hukum internasional.

Hukum internasional ini membahas tentang hubungan persaudaraan umat manusia dan perlunya perlakuan adil terhadap sesama.

Memasuki abad ke-17, filsuf Inggris yang bernama John Locke dikenal sebagai salah satu pendukung adanya hukum kodrati.

Hukum kodrati yang dimaksud adalah pandangan bahwa semua individu memiliki hak yang sama, seperti hak hidup, kebebasan, dan hak milik.

Kemudian pada 1689, Parlemen Inggris mengeluarkan Bill of Rights. Dokumen ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan raja juga kebebasan rakyat untuk lepas dari penyiksaan serta hukuman tanpa pengadilan.

Bill of Rights menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mewakili rakyatnya dan hak-hak mereka.

Baca juga: Apa Isi Dokumen Hukum Hammurabi?

Deklarasi kemerdekaan dan konstitusi AS

Di Amerika Serikat, Thomas Jefferson dan beberapa tokoh politik lainnya mencetuskan Deklarasi Kemerdekaan AS pada 1776.

Lewat deklarasi tersebut, pemerintah AS menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama, memiliki hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk berbahagia.

Meskipun Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tidak terikat secara hukum, dokumen ini telah mempengaruhi munculnya dokumen-dokumen sejenis di negara lain.

Pada 1787, pemerintah menyusun Konstitusi Amerika Serikat, yang menjelaskan tentang hak-hak dasar warga negara dan membentuk hukum dasar sistem pemerintahan federal AS.

Sejak itu, penghapusan praktik perbudakan di dunia, khususnya di Eropa dan Amerika, terus digalakkan.

Baca juga: Sejarah Mulainya Perbudakan di Amerika Serikat

Terbitnya Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaWikipedia Terbitnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Deklarasi Universal HAM

Peristiwa Perang Dunia I dan II memberi pelajaran berharga bagi masyarakat dunia.

Berkaca dari tragedi tersebut, maka Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Pada 10 Desember 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini disusun untuk memasukkan prinsip-prinsip dasar tentang martabat, kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.

Selain itu, DUHAM juga membahas tentang hak individu, hak spiritual, hak publik, hak politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya.

Sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya, sementara 8 abstain, dan 2 tidak ikut ambil suara.

Pada 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi yang berisi imbauan bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional. 

 

Referensi: 

  • Firdaus, Arifin. (2019). Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
  • Moyn, Samuel. (2010). The Last Utopia: Human Rights in History. Harvard University Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com