Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Kompas.com - 10/12/2021, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia.

UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku saat itu juga.

Antara 1949-1959 sempat dua kali terjadi pergantian undang-undang dasar akibat beragam peristiwa yang terjadi di Indonesia saat itu.

Pada 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali di Indonesia dan sejak itu sudah diamandemen sebanyak empat kali, dari tahun 1999 hingga 2002.

Tujuan Amandemen 1945 adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Pengesahan UUD 1945

Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyusun rancangan UUD 1945.

BPUPKI melaksanakan sidang pertama yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 1 Juni 1945.

Hasil dari sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila, gagasan dari Soekarno.

Rancangan UUD 1945 kembali dibahas dalam sidang kedua BPUPKI yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Ketika proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar.

Sehari kemudian, yakni pada 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah dilakukan sedikit perubahan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Amandemen UUD 1945

Berdasarkan sejarahnya, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. 

Akan tetapi, walaupun terjadi perubahan UUD 1945, telah disepakati bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah. 

UUD 1945 sendiri diamandemen sebanyak empat kali, sejak tahun 1999 sampai 2000. Berikut ini sejarahnya.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Amandemen Pertama

Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999. 

Amandemen pertama ini diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Secara umum, fokus amandemen adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.

Amandemen Kedua

Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.

Amandemen kedua meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Amandemen kali ini dilakukan dengan menambahkan beberapa aturan.

Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Amandemen Ketiga

Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.

Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen Keempat

Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.

Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.

Hasil amandemen UUD 1945 kali ini meliputi perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, juga aturan peralihan dan tambahan.

 

Referensi: 

  • Ricklefs, MC. Husni Syawie. (2005). A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com