KOMPAS.com - Cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan Repubkin Indonesia.
Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, cita-cita yang dimaksud adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk terus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan menerapkan sikap-sikap yang sesuai Pancasila, kita harus bisa memahami makna-makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Berikut makna setiap paragraf dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."
Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.
Makna kodrati seharusnya mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.