Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Raffles di Indonesia

Kompas.com - 19/08/2021, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Antara 1811-1816, Indonesia terlepas dari tangan Belanda dan jatuh ke pangkuan Inggris.

Inggris resmi berkuasa di Indonesia setelah ditandatanginya Kapitulasi Tuntang pada 18 September 1811.

Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang, Lord Minto yang berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakilnya dengan pangkat Letnan Gubernur di Jawa.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raffles berkuasa penuh di nusantara. Ia pun segera mengambil langkah-langkah penting dalam rangka menciptakan suatu sistem yang bebas dari unsur paksaan seperti yang diterapkan oleh VOC dan Daendels.

Salah satu langkah yang diambil Raffles dalam bidang pemerintahan adalah menjadikan para bupati sebagai pegawai pemerintahan.

Prinsip-prinsip pemerintahan Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalamannya di India.

Berikut ini kebijakan Thomas Stamford Raffles di Indonesia dalam berbagai bidang.

Kebijakan Raffles di bidang politik

  • Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan (berlangsung hingga 1964), yang dibagi lagi menjadi beberapa distrik.
  • Mengubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat. Sistem pemerintahan feodal oleh Raffles dianggap dapat mematikan usaha-usaha rakyat.
  • Penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya yang diperoleh secara turun-temurun. Mereka kemudian dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
  • Politik memecah belah juga menjadi salah satu kebijakan Inggris di Indonesia.

Baca juga: Kapitulasi Tuntang: Latar Belakang, Isi Perjanjian, dan Dampaknya

Kebijakan Raffles di bidang ekonomi

  • Penghapusan pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) sejak zaman VOC yang dianggap memberatkan rakyat.
  • Menetapkan sistem sewa tanah (landrent system).
  • Pajak dibayarkan kepada kolektor yang dibantu oleh kepala desa tanpa melalui bupati.
  • Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman ekspor, sedangkan pemerintah membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman yang paling menguntungkan.
  • Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.

Kebijakan Raffles di bidang sosial

  • Penghapusan kerja rodi (kerja paksa).
  • Penghapusan perbudakan, meskipun pada praktiknya Raffles melanggar undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan.
  • Peniadaan pynbank, yaitu hukuman kejam dengan melawan harimau.

Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Kebijakan Raffles di bidang hukum

Sistem peradilan Raffles berorientasi pada besar kecilnya kesalahan, bukan didasarkan atas warna kulit (ras) seperti Daendels.

Berikut ini badan-badan penegak hukum yang ada pada masa Raffles.

  • Court of Justice pada setiap residen
  • Court of Request pada setiap divisi
  • Police of Magistrate

Raffles juga meniadakan pengadilan yang dilaksanakan oleh para bupati, karena akan menimbulkan dualisme dalam hukum.

Kebijakan Raffles di bidang ilmu pengetahuan

Berikut ini beberapa peninggalan Raffles di Indonesia yang berguna bagi ilmu pengetahuan.

  • Ditulisnya buku berjudul History of Java.
  • Memberikan bantuan kepada John Crawfurd (Residen Yogyakarta) untuk mengadakan penelitian yang menghasilkan buku berjudul History of the East Indian Archipelago.
  • Mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
  • Dirintisnya Kebun Raya Bogor.

 

Referensi:

  • Azza, Afra Nur. (2017). Ensiklopedia Sejarah Indonesia. Yogyakarta: Khazanah-Pedia.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com