Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Priok: Latar Belakang, Kronologi, dan Dampak

Kompas.com - 03/08/2021, 11:44 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Aparat keamanan berusaha melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Akan tetapi, saat itu massa tidak dapat dibubarkan, karena tuntutan belum dipenuhi. 

Akhirnya, aparat melakukan langkah terakhir. Aparat menghujani massa dengan timah panas. Akibatnya, banyak korban berjatuhan. 

Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang luka-luka. Korban yang terluka dikirim ke Rumah Sakit Militer Gatot Subroto. 

Baca juga: Kasman Singodimedjo: Peran, Perjuangan, dan Kiprah

Pasca-kejadian

Setelah kejadian itu berlangsung, banyak yang menyayangkan tindakan ABRI.

Banyak tanggapan yang muncul bahwa peristiwa ini telah melanggar HAM dan harus segera diselesaikan.

Kasus kemudian berlanjut hingga sidang subversi. Sejumlah orang diadili atas tuduhan melawan pemerintahan yang sah.

Salah dua orang yang terdakwa adalah Salim Qadar, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Tonny Ardie 17 tahun 6 bulan penjara. 

Dampak

Berdasarkan catatan resmi diketahui terdapat 24 korban tewas dan 54 terluka.

Sedangkan masyarakat Priok memperkirakan total 400 orang tewas dan hilang.

Setelah kerusuhan terjadi, pihak militer mengatakan bahwa aksi penembakan tersebut dipicu oleh seorang pria berpakaian militer yang membagikan selebaran antipemerintah.

Jenderal Hartono Rekso Dharsono pun ditangkap karena diduga menghasut kerusuhan tersebut. 

Setelah menjalani sidang empat bulan, ia divonis bersalah. Ia pun dibebaskan pada September 1990, setelah dipenjara selama lima tahun.

Dari kerusuhan ini, setidaknya terdapat 169 warga sipil ditahan tanpa surat perintah. Para pemimpin juga ditangkap dan diadili. 

Yang lainnya, termasuk Amir Biki, menjadi korban yang tewas dibunuh. 

Baca juga: I Gusti Ngurah Made Agung: Kepemimpinan, Karya, dan Perjuangannya

Referensi: 

  • Linton, S. (2006). Accounting for Atrocities in Indonesia. The Singapore Year Book of International Law. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com