Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Traktat London: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Kompas.com - 06/07/2021, 11:16 WIB
Widya Lestari Ningsih,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Isi Traktat London

Traktat London ditandatangani pada 17 Maret 1824, yang isinya adalah sebagai berikut.

  • Inggris menyerahkan pabrik Fort Marlborough di Bengkulu dan semua kepemilikannya di Sumatera kepada Belanda.
  • Kedaulatan Aceh tidak boleh diganggu Belanda, tetapi Aceh juga tidak boleh mengganggu keamanan di lautan.
  • Inggris diberi akses perdagangan dengan Kepulauan Maluku, khususnya dengan Ambon, Banda dan Ternate.
  • Belanda menyerahkan semua perusahaan di anak Benua India yang telah berdiri sejak 1609.
  • Belanda menyerahkan kota dan Benteng Malaka serta setuju untuk tidak membuka kantor di Semenanjung Melayu ataupu membuat perjanjian dengan penguasa setempat.
  • Inggris menarik pasukannya dari daerah penguasaan Belitung dan menyerahkannya pada Belanda.
  • Belanda menarik pasukannya dari Singapura dan menyerahkan wilayah tersebut kepada Inggris.
  • Inggris berjanji untuk tidak mendirikan kantor perwakilan di Kepulauan Karimun Jawa, Kepulauan Batam, Bintan, Lingga atau kepulauan lain di selatan Selat Singapura.
  • Semua pemindahan properti dan pendirian akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 1825 dan sejumlah 100.000 poundsterling harus dibayar oleh Belanda di London sebelum akhir 1825.

Baca juga: Perjanjian Salatiga: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Dampak Traktat London

Dengan ditandatanganinya Traktat London, Belanda benar-benar kembali menguasai seluruh wilayah nusantara.

Oleh karena itu, Belanda melakukan beberapa penataan pemerintahan.

Jawa yang sebelumnya dibagi menjadi 16 karesidenan pada zaman Raffles, ditambah menjadi 20 karesidenan. Belanda juga menghapuskan hakim dan membentuk Landraad.

Untuk menandingi kompeni dagang Inggris, Belanda membentuk Nederlandse Handel Maatschapaij (NHM) pada 1824.

NHM kemudian menjalankan usaha pengangkutan dan penjualan hasil-hasil bumi dari Indonesia.

Usaha NHM mencapai puncaknya saar dilaksanakan cuulturstelsel atau sistem tanam paksa.

 

Referensi:

  • Djaja, Wahjudi. (2018). Perjanjian-Perjanjian Bersejarah. Klaten: Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com