Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahardjo: Kehidupan, Pendidikan, Karier Hukum, dan Akhir Hidupnya

Kompas.com - 12/05/2021, 16:39 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman periode 1959 sampai 1962, Sahardjo mengusulkan beberapa pemikirannya, yaitu:

  • Mengganti istilah "orang terhukum" menjadi "narapidana". 
  • Istilah "penjara" diganti dengan "pemasyarakatan".
  • Lambang Hukum mulanya berupa Dewi Keadilan diubah menjadi lambang Pohon Beringin. 

Adapun gagasan yang melatarbelakangi penggantian orang terhukum menjadi narapidana adalah:

  • Tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia sudah bersalah. Tidak boleh diperlihatkan kepada narapidana, bahwa ia diperlakukan sebagai penjahat, tetapi hendaklah ia merasa diperlakukan sebagai manusia. 
  • Tiap orang adalah makhluk di dalam masyarakat, tak seorangpun yang dapat hidup di luar masyarakat. Karenanya, narapidana harus dapat kemungkinan maju di dalam masyarakat seperti warganegara biasa akhirnya dapat berguna atau sekurang-kurangnya ia tidak terbelakang dengan perkembangan masyarakat. 
  • Narapidana hanya dijatuhi hukuman dengan kehilangan kemerdekaan bergeraknya. 

Kemudian untuk gagasan perubahan lambang hukum didasari dengan pemikiran Sahardjo yang merasa bahwa lambang awal tidak sesuai dengan sifat ketimuran Indonesia.

Akhir Hidup

Kondisi kesehatan Sahardjo mulai menurun karena tekanan darah tinggi yang ia alami. 

Sesampainya di rumah, Sahardjo mengatakan kepada istrinya bahwa tugasnya kepada negara sudah selesai. 

Kata-kata itu membuktikan bahwa ia telah puas dengan pengabdiannya kepada negara RI lewat keahlian hukumnya. 

Seminggu berselang, pada 13 November 1963, Sahardjo wafat akibat pendarahan otak. 

Sahardjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. 

Penghargaan

Sahardho menerima Satya Lencana Kemerdekaan atau gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 245 Tahun 1963, pada 29 November 1963. 

Ia juga menerima gelar Doktor Honoris Causa di bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Referensi: 

  • Departemen Sosial RI. (1994). Wajah dan Sejarah Perjuangan Pahlawan Nasional Seri IV. Departemen Sosial RI dan Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com