KOMPAS.com - Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Kusumaatmadja bersama koleganya, Komat Kantaatmadja mendirikan kantor hukum MKK (Mochtar, Karuwin, dan Komar).
Dapat dikatakan Kusumaatmadja adalah figur dalam dunia hukum di Indonesia.
Kusumaatmadja juga ditahiskan sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia, karena ia juga seorang pemikir hukum internasional.
Salah satu gagasan yang ia lontarkan adalah negara kepulauan (archipelagic state) ke forum internasional.
Gagasan tersebut menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.
Baca juga: Sukarjo Wiryopranoto: Kehidupan, Kiprah Politik, dan Perjuangannya
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta, 17 Februari 1929.
Ia merupakan putra dari pasangan R. Taslim Kusumaatmadja dan Sulmini.
Mochtar menamatkan pendidikan hukumnya dengan spesialisasi hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1955.
Kemudian ia juga mendapat gelar Master of Laws (LL.M.) dari Yale Law School Amerika Serikat pada 1956.
Mochat Kusumaatmadja kerap kali mendapat kesan sebagai orang yang angkuh.
Namun, sebenarnya beliau merupakan seseorang yang percaya diri berkat keahliannya di bidang hukum internasional.
Baca juga: Perkembangan Bahasa Indonesia sebelum Kemerdekaan
Sejak tahun 1959, Kusumaatmadja bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad).
Ia juga mendapat gelar doktor ilmu hukum dari Unpad pada 1970.
Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Unpad.