Pada 1972, Kusumaatmadja diangkat menjadi Rektor Unpad.
Namun, jabatan tersebut tidak bertahan lama, karena pada 1974, ia dipercaya oleh Presiden Soeharto menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan II.
Setelah selesai menjadi Menteri Kehakiman pada 1978, ia lanjut duduk dalam Kabinet Pembangunan III sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu)
Puncak prestasi yang ia peroleh selama menjadi Menlu adalah diterimanya kinsep Negara Kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Selepas menjadi Menlu, Kusumaatmadja masih aktif berkegiatan di berbagai forum internasional, seperti menjadi anggota Komisi Hukum Internasional PBB selama dua tahun.
Baca juga: Jenderal Gatot Subroto: Kehidupan, Karier Militer, dan Perjuangannya
Wawasan Nusantara adalah wawasan kesatuan bangsa dan negara Indonesia yang meliputi segala bidang kehidupan, yaitu politik, ekonomi, kebudayaan, dan pertahanan dan keamanan.
Wawasan Nusantara sendiri didasari dengan konsep kewilayahan nasional atau yang dikenal dengan konsepsi nusantara.
Bagi Kusumaatmadja, kesatuan tanah dan air yang terkandung dalam konsep Wawasan Nusantara merupakan wadah fisik bagi pengembangan Wawasan Nusantara.
Usaha Kusumaatmadja dalam memperjuangkan konsep kewilayahan membuahkan hasil yang manis.
Pada 10 Desember 1982, ditandatangani Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica.
Isi dari konvensi tersebut antara lain adalah mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Kusumaatmadja selama 25 tahun.
Indonesia juga telah meratifikasinya dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Baca juga: Ferdinand Lumban Tobing: Pendidikan, Perjuangan, dan Perannya
Konvensi Hukum Laut 1982 atau yang disebut Konvensi PBB 1982 disahkan pada 10 Desember 1928.
Konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran.
Isinya berupa penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Isi Konvensi PBB 1982:
Referensi: