KOMPAS.com - Tiap manusia pasti memiliki hak dan kewajiban asasinya. Tiada yang bisa menghapuskan atau mengurangi hak dan kewajiban tersebut.
Sejatinya, hak asasi manusia diperoleh sejak mereka dilahirkan. Sedangkan kewajiban asasi tersebut mengikuti pemerolehan hak tersebut.
Dilansir dari buku Hukum dan Hak Asasi Manusia (2023) karya Junaidi Junaidi dkk, hak asasi manusia adalah seperangkat hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dasar tersebut melekat secara kodrati, guna menjaga harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Karena hak ini bersifat dasar atau fundamental, hak asasi manusia sudah seharusnya dijaga, dilindungi, dan diatur dalam peraturan udang-undang.
Dikutip dari buku Pancasila dan Kewarganegaraan (2023) oleh Qoidul Khoir dkk, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya.
Baca juga: Makna Hak Asasi Manusia (HAM)
Terkait hal ini, kewajiban asasi manusia bisa berbentuk sikap taat dan patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, menurut Denny JA dalam buku Rumah Bersama Kita Bernama Indonesia (2021), kewajiban asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak akan menjamin tegaknya hak asasi manusia.
Sederhananya, jika kewajiban dasar ini tidak dilakukan tiap manusia, dikhawatirkan hak-hak dasar dalam hak asasi manusia tidak akan telaskana.
Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.