KOMPAS.com - Konflik yang diselesaikan dengan paksaan dari pihak yang berkuasa dinamakan koersi.
Cara penyelesaian konflik ini sering kali menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang dapat memberi pengaruh negatif.
Apa itu koersi?
Menurut Amran Suadi dalam buku Sosiologi Hukum (2018), koersi adalah akomodasi yang dilaksanakan dengan adanya paksaan.
Koersi adalah bentuk akomodasi yang berlangsung ketika salah satu pihak yang bertikai berada dalam keadaan lemah.
Baca juga: Akomodasi: Pengertian dan Tujuannya
Dikutip dari buku Pemimpin dan Kepemimpinan (2022) karya Pether Sobian, pelaksanaan koersi sering mejadikan paksaan dan tekanan sebagai salah satu caranya.
Sehingga timbul paksaan fisik maupun nonfisik pada salah satu pihak. Contohnya hukuman penjara, hukuman mati, serta ancaman pembunuhan.
Jika disimpulkan, koersi adalah bentuk akomodasi yang terjadi ketika salah satu pihak mengancam atau memaksa pihak lainnya.
Meski ciri utama koersi adalah adanya pemaksaan atau ancaman, tahapan koersi biasanya diawali dari munculnya keinginan untuk melakukan akomodasi.
Setelah itu, dipilihlah bentuk alternatif penyelesaian masalah. Dalam hal ini, beberapa pihak akan memilih koersi sebagai metodenya.
Baca juga: Definisi Konflik Menurut Para Ahli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.