Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Batanghari, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri tiap individu, tanpa terkecuali. Hak ini didapat setelah manusia dilahirkan.
Karena bersifat universal, hak ini berlaku di mana dan kapan saja. HAM tidak bisa dirampas bahkan dimusnahkan orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijabarkan beberapa jenis Hak Asasi Manusia (HAM), yakni:
Tiap manusia memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Manusia juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.
Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Tiap manusia berhak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Artinya individu berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan istri sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agama maupun negara.
Tiap manusia berhak mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, ada hak asasi untuk mengembangkan diri.
Misalnya tiap manusia berhak berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, serta berhak merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Contoh lainnya, yakni tiap individu berhak memperjuangkan dirinya, agar bisa terus berkembang, baik secara perseorangan atau kelompok.
Baca juga: Contoh Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah
Manusia berhak mendapat keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.
Contohnya asas praduga tak bersalah, di mana seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah jika belum ada keputusan hukum yang sah dari pengadilan.
Tiap manusia juga berhak memiliki bantuan hukum, saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia berhak menentukan kebebasan yang akan dipilihnya. Kebebasan itu akan diperbolehkan selama tidak merugikan atau membahayakan orang lain.