Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 25/03/2021, 11:38 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dipahami sebagai hak fundamental yang tidak dapat dicabut dan menjadi hak seorang manusia.

Dilansir dari humanrights.is, konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak menikmati hidupnya tanpa diskriminasi.

Ada dua hal mendasar yang membedakan hak manusia dengan yang lainnya yaitu:

  1. Hak asasi manusia melekat pada semua manusia berdasarkan kemanusiaannya (tidak dapat dibeli atau diberikan).
  2. Tugas utama yang berasal dari hak asasi manusia pada negara dan otoritas atau agennya, bukan pada individu.

Hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum. Walaupun hak asasi manusia telah diklasifikasikan dalam berbagai cara yang berbeda, akan tetapi hukum hak asasi manusia internasional menekankan bahwa semua hak asasi manusia bersifat universal.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: 

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
  2. Hak kebebasan untuk berpendapat.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
  5. Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  2. Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
  4. Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
  2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
  3. Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan.
  4. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

  1. Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
  3. Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
  4. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

  • Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

  1. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
  2. Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak memperoleh kepastian hukum.
  4. Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
  • Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

  1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  2. Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
  3. Hak untuk berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com