KOMPAS.com - Setiap orang di dunia memiliki kewarganegaraannya masing-masing. Kewarganegaraan ini berarti individu tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sah.
Kepemilikan kewarganegaraan juga berarti individu tersebut harus senantiasa tunduk pada kaidah hukum yang berlaku serta siap menerima sanksi jika melanggarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara.
Dalam KBBI disebutkan jika warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya, memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan.
Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya
Artinya asas kewarganegaraan ini untuk menentukan apakah individu tersebut masuk dalam golongan warga negara dari sebuah negara atau tidak.
Contohnya, untuk menentukan individu apakah ia merupakan warga negara Indonesia atau memiliki status warga negara lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan, yaitu:
Secara universal, asas ius sanguinis dan ius soli digunakan sebagai asas kewarganegaraan. Penentuannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku di setiap negara.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dituliskan secara jelas tentang pengertian dari asas ius sanguinis, yang berbunyi:
"Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran."
Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Damri dan Fauzi Eka Putra dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), asas ius sanguinis ditentukan berdasarkan pertalian darah atau keturunan menurut warga negara orang tuanya.
Contohnya, jika seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara A. Maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan yang sama seperti orang tuanya, yakni warga negara A.
Pemberlakukan asas ius sanguinis tidak memperhatikan lokasi kelahiran individu. Hal ini berbeda dengan law of the soil atau asas ius soli yang memperhatikan negara tempat kelahirannya.
Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis di antaranya, Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Cina atau RRC, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Biasanya asas ius sanguinis diterapkan oleh negara dengan sejarah panjang. Karena hal ini membuat suatu negara atau penduduknya lebih berhati-hati dalam memercayai orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.