KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak ini sifatnya universal, tetap, hakiki, dan tidak boleh dilanggar.
Keberadaan HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut pengertian HAM:
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Dilihat dari bahasanya, istilah HAM merupakan terjemahan dari droits de Phomme dalam bahasa Perancis, artinya hak manusia.
Dilansir dari buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (2022) karya Suarlin dan Fatmawati, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya
Pengertian HAM adalah hak dasar yang melekat pada kepribadian manusia, berupa hak hidup bersifat fisik maupun nonfisik yang telah dijamin keberadaannya.
Menurut Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila (2006), tujuan HAM adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimilikinya sebagai individu sejak lahir hingga meninggal.
Adapun hak dasar yang dimaksud, antara lain kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, membeli dan menjual sesuatu, hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, serta hak memilih dan dipilih dalam kaitannya dengan politik.
Dalam buku Relasi dengan Sesama (2002) karangan Antonius Atosokhi Gea dkk, dituliskan bahwa tujuan HAM adalah mempertahankan hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelaksanaan HAM juga ditujukan untuk mendorong bertumbuh dan berkembangnya pribadi setiap manusia dalam suatu negara.
Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.