Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran dalam Perdagangan Internasional

Kompas.com - 01/08/2022, 15:30 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Jambi 

 

KOMPAS.com - Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.

Dalam transaksi perdagangan internasional ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran seperti: 

  • Kompensasi pribadi
  • Pembayaran tunai 
  • Pembayaran kemudian
  • Surat kredit 
  • Wesel inkaso
  • Konsinyasi

Baca juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional

Berikut penjelasannya: 

Kompensasi pribadi

Kompensasi pribadi atau private compensation adalah suatu metode pembayaran internasional yang dilakukan antara pembeli dengan penjual untuk melakukan kompensasi penuh atau sebagian utang piutang. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga), sehingga hal tersebut mengurangi transfer valas ke luar negeri. 

Cara private compensation sangat sederhana pelaksanaannya, yaitu tanpa mengirim uang ke luar negeri, masing-masing pihak dapat menyelesaikan transaksinya. 

Akan tetapi, cara ini dalam kenyataannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. 

Sukar bagi importir untuk menemukan eksportir atau kreditor yang mempunyai utang piutang yang nilainya tepat sama dengan nilai transaksi impor yang dilaksanakannya.

Contohnya: 

Jimin (Jakarta) mempunyai utang sebesar US$30,000, kepada Nancy di New York. Di pihak lain Stephani (New York) mempunyai utang US$30,000, kepada Jennie di Jakarta. Keempat orang tersebut dapat menyelesaikan utang piutang di antara mereka dengan cara: 

  1. Di Jakarta, Jimin menyerahkan uang sebesar US$30,000 kepada Jennie
  2. Di New York, Nancy menyerahkan uang sebesar US$30,000 kepada Stephani

Dengan cara tersebut, Jimin telah melunasi utangnya kepada Nancy. Demikian juga, Stephani telah membayar utangnya kepada Jennie.

Baca juga: Ruang Lingkup Perdagangan Internasional

Pembayaran tunai 

Pembayaran tunai atau cash in advance dilakukan bersama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar telah dikapalkan oleh eksportir. 

Pembayaran secara tunai lebih disukai oleh eksportir karena eksportir langsung dapat menerima uang sehingga dapat digunakan untuk membiayai keperluannya.

Namun, bagi importir pembayaran secara tunai kurang disukai karena importir harus mempunyai uang kas yang cukup besar atau menyediakan dana yang cukup.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com