Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran dalam Perdagangan Internasional

Kompas.com - 01/08/2022, 15:30 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Jambi 

 

KOMPAS.com - Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.

Dalam transaksi perdagangan internasional ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran seperti: 

  • Kompensasi pribadi
  • Pembayaran tunai 
  • Pembayaran kemudian
  • Surat kredit 
  • Wesel inkaso
  • Konsinyasi

Baca juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional

Berikut penjelasannya: 

Kompensasi pribadi

Kompensasi pribadi atau private compensation adalah suatu metode pembayaran internasional yang dilakukan antara pembeli dengan penjual untuk melakukan kompensasi penuh atau sebagian utang piutang. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga), sehingga hal tersebut mengurangi transfer valas ke luar negeri. 

Cara private compensation sangat sederhana pelaksanaannya, yaitu tanpa mengirim uang ke luar negeri, masing-masing pihak dapat menyelesaikan transaksinya. 

Akan tetapi, cara ini dalam kenyataannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. 

Sukar bagi importir untuk menemukan eksportir atau kreditor yang mempunyai utang piutang yang nilainya tepat sama dengan nilai transaksi impor yang dilaksanakannya.

Contohnya: 

Jimin (Jakarta) mempunyai utang sebesar US$30,000, kepada Nancy di New York. Di pihak lain Stephani (New York) mempunyai utang US$30,000, kepada Jennie di Jakarta. Keempat orang tersebut dapat menyelesaikan utang piutang di antara mereka dengan cara: 

  1. Di Jakarta, Jimin menyerahkan uang sebesar US$30,000 kepada Jennie
  2. Di New York, Nancy menyerahkan uang sebesar US$30,000 kepada Stephani

Dengan cara tersebut, Jimin telah melunasi utangnya kepada Nancy. Demikian juga, Stephani telah membayar utangnya kepada Jennie.

Baca juga: Ruang Lingkup Perdagangan Internasional

Pembayaran tunai 

Pembayaran tunai atau cash in advance dilakukan bersama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar telah dikapalkan oleh eksportir. 

Pembayaran secara tunai lebih disukai oleh eksportir karena eksportir langsung dapat menerima uang sehingga dapat digunakan untuk membiayai keperluannya.

Namun, bagi importir pembayaran secara tunai kurang disukai karena importir harus mempunyai uang kas yang cukup besar atau menyediakan dana yang cukup.

Dalam pelaksanaan pembayaran secara tunai dapat digunakan cara-cara berikut: 

  • Surat wesel bank atas tunjuk 

Surat perintah yang dibuat bank domestik (dalam negeri) yang ditujukan kepada bank korespondensi di luar negeri untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang membawa surat wesel atau kepada pihak yang namanya tercantum dalam surat wesel tersebut. 

  • Telegraphic transfer atau cable order 

Perintah pembayaran yang dikirimkan melalui telegram, radiogram, telepon atau telex yang dilakukan oleh bank dalam negeri (drawer) kepada bank korespondennya di luar negeri (payee). 

  • Cash Letter of Credit (L/C tunai)

Merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank yang memberi wewenang kepada seseorang atau badan yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik wesel atas sejumlah uang yang harus dibayar bilamana diminta.

Pembayaran dengan L/C tunai biasanya dilakukan bila importir tidak mau membayar harga barang yang diimpor meninggalkan negara eksportir dan di mana eksportir menolak mengirim barang tersebut sebelum mendapat kepastian bahwa importir segera membayar.

Baca juga: Perdagangan Internasional dari Transaksi dengan Valuta Asing

  • Travelers L/C 

Menyerupai L/C tunai dengan sedikit modifikasi. Travelers L/C adalah surat di mana bank memberikan otoritas kepada seseorang yang ditunjuk dalam L/C untuk menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara menunjukkan L/C tersebut kepada bank korespondennya di luar negeri. Dalam L/C disebutkan jumlah maksimal nilai wesel yang ditulis oleh pemegang L/C. 

  • Travelers cheque 

Travelers cheque merupakan surat wesel yang ditarik oleh bank yang memerintahkan dirinya sendiri untuk membayar sejumlah uang atas tunjuk kepada orang yang namanya tercantum dalam travelers cheque tersebut. 

Banyak digunakan oleh wisatawan, untuk membiayai pengeluaran di negara yang akan dikunjunginya. 

Travelers cheque dapat ditukarkan dengan mata uang negara lain tergantung pada peraturan negara bersangkutan, pada bank atau langsung dibelanjakan pada toko-toko besar di negara tertentu yang lembaga keuangannya sudah maju.

  • Cek perorangan

Meliputi cek yang dikeluarkan oleh orang per orang atau cek yang dikeluarkan oleh lembaga nonbank.  Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan.

Di samping mudah, pendebitan rekeningnya di bank membutuhkan waktu cukup lama. Dari segi penerima cek, pembayaran cara ini kurang menguntungkan sebab menguangkannya memakan waktu. 

  • Uang logam dan uang kertas 

Transaksi dengan mata uang asing berupa uang logam relatif kecil. Pada umumnya yang menggunakan adalah wisatawan. Mata uang yang digunakan merupakan mata uang yang kuat. 

Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian dan Manfaatnya

Pembayaran kemudian (open account)

Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem pembayaran tunai. Dengan cara open account, barang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen.

Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir. Dalam hal ini risiko sebagian besar ditanggung eksportir.

Apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing, maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya.

Sistem ini akan baik digunakan apabila pembeli sudah dikenal dengan baik, keadaan politik dan ekonomi yang stabil, dan dekat dengan pasar.

Surat kredit (Letter of Credit/LC) 

Surat pemberian kuasa oleh bank pada bank atau pihak lain untuk membayar sesuai persyaratan yang disebutkan dalam surat tersebut. 

L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir yang sering disebut kredit berdokumen atau documentary credit.

Sistem pembayaran dengan L/C merupakan sistem yang paling aman bagi eksportir. 

Dengan penerbitan L/C, sebuah bank yang bertindak sebagai pengganti importir memberikan kepercayaan dan kepastian kepada eksportir bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai persyaratan yang terdapat dalam L/C. 

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional: Definisi Tarif dan Jenisnya

Wesel inkaso (collection draft)

Inkaso adalah penagihan kepada pihak tertentu yang wajib membayar yang didasarkan atas cek, wesel, surat utang, dan sebagainya untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.

Sistem pembayaran wesel inkaso memberikan keleluasaan kepada eksportir untuk melakukan pengawasan terhadap komoditas atau barang yang diekspor sampai wesel inkaso draf dapat dicairkan atau dibayarkan kepada eksportir.

Konsinyasi (consignment)

Sistem konsinyasi adalah suatu pengiriman barang-barang ekspor yang bersifat titipan untuk dipasarkan oleh importir dengan kesepakatan harga tertentu. Dalam sistem ini, eksportir memegang hak milik atas barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com