KOMPAS.com – PKn atau singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib bagis setiap siswa di sekolah. Namun, apakah sebenarnya pengertian dari PKn itu? Pengertian PKn secara teoritis menurut para ahli adalah sebagai berikut!
Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya.
Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education (1998), pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga negara.
David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education: An International Comparison (1999) menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara
Kerr juga mendefinisikan PKn secara khusus sebagai materi yang mencakup proses pendidikan dan pengajaran pengajaran dalam proses persiapan pemuda untuk menjadi warga negara.
Menurut Numan Sumantri dalam buku Pembaharuan Pendidikan IPS (2001), pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya guna melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Definisi pendidikan kewarganegaraan menurut Cholisin dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (2004) adalah aspek pendidikan politik yang berfokus pada peranan warga negara dalam kehidupan bernegara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis.
Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis
U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education: Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas (2007) mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Salah satu pengertian PKn secara teoritis adalah yang dikemukakan oleh Noor Ms Bakry dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila (2010). Menurutnya, Pendidikan Kewarganegaan secara teoritis adalah untuk mendidik siswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang demokratis.
Menurut Achmad Kosasih Djahiri dalam buku berjudul Esensi Pendidikan Nilai Moral dan PKn di Era Globalisasi (2006), PKn adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.
Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian PKn juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang berbunyi:
"Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.