Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil

Kompas.com - 01/12/2021, 14:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ada banyak jenis hukum yang berlaku, salah satunya adalah hukum sipil. Dalam arti luas, hukum sipil meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Karena, banyak aturan dalam hukum dagang yang termasuk ke dalam hukum perdata.

Pengertian hukum sipil

Sedangkan dalam arti sempit, hukum sipil meliputi hukum perdata saja. Menurut Dedi Soemardi dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (1997), hukum sipil berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad V sebelum masehi.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hukum sipil merupakan hukum yang berkaitan dengan perilaku yang mengakibatkan cedera pada individu atau pihak swasta lainnya. Hukum sipil mengatur penegakan hak-hak individu, sehingga sering disebut dengan hukum privat.

Dapat disimpulkan, bahwa hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya atau dengan badan swasta.

Hukum sipil didasarkan oleh kepentingan pribadi, sehingga penggugatnya adalah orang merasa dirugikan.

Berbeda dengan hukum pidana yang didasarkan kepentingan bersama, sehingga penggugatnya adalah pemerintah.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

Dilansir dari Legal Dictionary, tujuan utama hukum sipil yaitu untuk menyelesaikan perselisihan dan memberikan kompensasi bagi seseorang yang terluka oleh tindakan atau perilaku orang lain.

Dalam hukum sipil, hakim tidak terikat untuk membuat keputusan berdasarkan putusan terdahulu yang serupa. Namun, hakim bisa melakukan interpretasi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Menurut Jeremias Lemek dalam buku Mencari Keadilan; Pandangan Kritis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (2007), sistem tersebut mengandalkan profesionalitas dan kejujuran hakim.

Jenis-jenis hukum sipil

Hukum sipil dibagi lagi menjadi beberapa jenis, bergantung pada perkara permasalahnnya. Jenis-jenis hukum sipil adalah hukum perkawinan, kekeluargaan, kekayaan, perikatan, waris, perceraian, dan pencemaran nama baik.

Berikut penjelasannya: 

Hukum kekeluargaan

Hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan keluarga. Misalnya hubungan antara orang tua dan anaknya, perwalian seorang anak, hubungan suami-istri, pernikahan, dan juga perceraian.

Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar

Hukum kekayaan

Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur kekayaan seseorang dalam jumlah uang, benda, maupun kekayaan intelektual.

Hukum perikatan

Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur ikatan dari suatu kontrak ataupun persetujuan antar dua belah pihak. Contoh perkara yang diatur dalam hukum perikatan adalah jual-beli, penyewaan, penitipan barang, persetujuan pembagian laba, dan pemberian kuasa.

Hukum waris

Hukum waris adalah hukum sipil yang mengatur pewarisa harta dan benda seseorang yang telah meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

Hukum pencemaran nama baik

Hukum pencemaran nama baik mengatur penghormatan pada citra seseorang. Contoh perkara hukum pencemaran nama baik adalah penghinaan, fitnah, dan juga ujaran kebencian.

Baca juga: Apa Aturan atau Hukum yang Dipenuhi dengan Cara Kerja Bakti di Sekolah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com