Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Politik Masa Pemerintahan B. J. Habibie

Kompas.com - 29/03/2021, 14:47 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bacharuddin Jusuf Habibie adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Habibie menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia setelah menggantikan presiden sebelumnya, yaitu Soeharto.

Habibie menjabat sebagai presiden selama satu tahun mulai dari tahun 1998 sampai tahun 1999. Meski terbilang singkat, Habibie mampu membuat reformasi besar-besaran dalam sejarah Indonesia.

Hal ini dapat dilihat mulai dari pemilu yang dialaksanakan secara bebas dan demokratis, pers yang bebas bersuara dan tidak lagi dikekang dan berada di bawah tekanan pemerintah, hingga kemerdekaan Timor Leste. Berikut adalah kebijakan politik pada masa pemerintahan B.J. Habibie:

  • Kebebasan Pers

Pada masa pemerintahan sebelumnya, pers dibungkam dan dipaksa mengikuti opini dari pemerintahan sehingga apabila ada pers yang menentang kebijakan pemerintah maka akan mendapatkan hukuman.

Dilansir dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia,  dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada masa pemerintahan Habibie menjadikan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan RI. Sehingga undang-undang tersebut menjadi ujung tonggak dari kebebasan pers yang ada di Indonesia yang sering dibredel pada masa pemerintahan sebelumnya. 

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan BJ Habibie

  • Pemilu bebas dan demokratis

Habibie juga membentuk undang-undang yang mengatur kebebasan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang pemilu.

Hasil dari dibentuknya undang-undang tersebut adalah lahirnya 48 partai politik baru yang ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemilu Indonesia di tahun 1999.

Pada tahun 1999, pemilu legislatif yang dilaksanakan menjadi pemilu yang paling bebas dan demokratis yang terjadi setelah pemilu pada tahun 1955.

  • Otonomi Daerah

Wilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki karakter dan budaya yang beragam menjadikan otonomi daerah merupakan hal yang diperlukan untuk diterapkan di Indonesia.

Sehingga pada masa pemerintahan Habibie dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Hasil dari lahirnya undang-undang ini adalah meredanya gejolak disintergrasi yang sebelumnya sempat pecah di Indonesia.

  • Berakhirnya diskriminasi terhadap etnis tionghoa

Inpres Nomor 26 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 4 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Habibie merupakan titik awal untuk mengakhiri perilaku diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.

Dalam inpres menghapuskan larangan untuk berbicara dan mengajar Bahasa Mandarin. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa ini diwariskan dari masa pemerintahan Soeharto yang sebelumnya memberlakukan program anti-komunis yang berimbas pada diskriminasi terhadap etnis tertentu.

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan Megawati Soekarnoputri

  • Lahirnya komnas perempuan

Pada peristiwa Mei 1998, banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan terutama dari etnis Tionghoa, hal ini memicu lahirnya tuntutan dari masyarakat agar masalah ini tidak terulang kembali. Untuk memenuhi tuntutan ini, Habibie mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang akhirnya melahirkan komisi nasional perempuan di Indonesia.

  • Kemerdekaan Timor Leste

Referendum atau pemisahan diri Timor Leste dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terlaksana pada masa pemerintahan Habibie.

Referendum ini menghantarkan Timor Leste menjadi negara yang merdeka. Peristiwa referendum Timor Leste ini sempat mendapatkan pertidaksetujuan dari pihak militer Indonesia, akan tetapi Habibie tetap melaksanakan referendum Timor Leste.

  • Wewenang Bank Indonesia

Pada tahun 1998, Habibie melaksanakan restrukturisasi perbankan di Indonesia dan memutuskan bahwa Bank Indonesia (BI) harus terpisah dari pemerintahan agar tetap bersifat obyektif dan tidak terpengaruh oleh politik.Pemisahan Bank Indonesia dari pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

Dilansir dari Indonesia Baik, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia diharapkan dapat membantu mengatasi krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 dengan cara meningkatnya suku bunga sebesar 70 persen dan diterbitkannya obligasi senilai Rp 650 triliun untuk menalangi perbankan.

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan Gus Dur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com