Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Level Pemerintahan Terendah di Indonesia

Kompas.com - 19/03/2021, 15:42 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia meupakan negara dalam bentuk Republik yang pemerintahannya tersusun rapi dari mulai tingkat tertinggi hingga tingkat terendah.

Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat yaitu MPR, DPR, DPD, Preseiden, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain pemerintahan pusat, terdapat juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Semua kebijakan pemerintahan diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak saling tumpang tindih.

Lalu tingkat pemerintahan manakah yang terendah di Indonesia? Jawabannya adalah desa.

Desa adalah level pemerintahan terendah sebagaimana tercantul dalam UU RI no.5 tahun 1979 pasal 1 butir (a) yang berbunyi:

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Baca juga: Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia

Sehingga diketahui bahwa desa merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa.

Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (Wali kota atau Bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (Gubernur).

Dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa desa dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dilansir dari Hukum Online, hal ini berarti desa dapat mengatur urusan geografis, politik, ekonomi, sosialnya sendiri yang didasarkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014.

Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki karakteristik tertentu. Desa memiliki perbandingan luas lahan dan jumlah penduduk yang cukup besar sehingga kepadatan penduduk di desa tergolong rendah.

Penduduk dalam suatu desa biasanya memiliki mata pencarian yang hampir sama. Misalnya desa yang penduduknya mayoritas adalah petani, pengarajin, ataupun nelayan.

Baca juga: Jakarta Informal Meeting: Latar Belakang, Tujuan, dan Penyelenggaraan

Dengan mata pencarian yang hampir sama membuat desa memiliki kesenjangan sosial yang tidak terlalu besar.

Penduduk desa yang sedikit dan sering bertemu dalam kegiatan mencari rezeki membuat penduduknya terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan nilai tradisi, adat istiadat, dan norma yang masih kental.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com