KOMPAS.com - Musyawarah menjadi bagian dari demokrasi dan sering dilakukan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, musyawarah adalah pembahasan bersama untuk mencapai keputusan penyelesaian massalah, perembukan musyawarah.
Dalam buku Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia (2019) karya Fahrul Muzaqqi, musyawarah merupakan tradisi. Gagasan musyawarah mufakat merupakan gagasan dan tradisi asli masyarakat Indonesia.
Di mana tradisi tersebut tidak terlepas dari karakter kolektivitas, gotong royong, dan tolong menolong. Adapun ciri-ciri musyawarah, yaitu:
Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sesuatu hal untuk kepentingan bersama harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, tidak semua kegiatan harus dilakukan secara musyawarah. Berikut contohnya:
Contoh-contoh kegiatan musyawarah, sebagai berikut:
Baca juga: Penerapan Nilai-Nilai Kerakyatan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Contoh-contoh kegiatan yang bukan dilakukan dengan musyawarah, yakni: