Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Kompas.com - 10/12/2020, 15:33 WIB
Gama Prabowo,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin secara resmi menjadi sistem pemerintahan di Indonesia setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli, terdapat poin-poin yang menghendaki adanya perubahan struktural dalam lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia.

Pasca pengesahan Dekrit Presiden, Soekarno kemudian memimpin pembentukan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sistem Demokrasi Terpimpin.

Berikut lembaga-lembaga negara masa Demokrasi Terpimpin:

  • Kabinet Kerja

Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan terbentuknya kabinet baru bernama Kabinet Kerja.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

Pimpinan kabinet ini terdiri dari Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri pertama. Djuanda dibantu oleh dua wakil yaitu dr. Leimana dan dr. Soebandrio.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, anggota Kabinet Kerja terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet ini memiliki tiga program utama,yaitu:

• Perbaikan kesejahteraan rakyat
• Peningkatan keamanan dalam negri
• Pembebasan Irian Barat

  • DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

DPAS dibentuk oleh Soekarno pada 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.

DPAS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin

Struktur pimpinan DPAS terdiri dari Soekarno sebagai ketua dan Roeslan Abdoel Gani sebagai wakil ketua. Anggota DPAS berjumlah 45 orang yang terdiri dari 12 wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua.

  • MPRS (Majelis Permusyawaratan Sementara)

MPRS dibentuk oleh Soekarno pada 31 Desember 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959. Tugas pokok dan fungsi dari MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN).

Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (GR), utusan daerah dan golongan fungsional. Jumlah total MPRS sebanyak 616 orang yang terdiri dari 257 anggota DPR GR, 241 utusan golongan fungsional dan 118 utusan daerah.

Struktur pimpinan MPRS terdiri dari Chaerul Saleh (ketua), Ali Sastroamidjojo (wakil ketua), Idham Khalid (wakil ketua), D.N Aidit (wakil ketua), Wiluyo Puspoyudo (wakil ketua).

Baca juga: Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

  • DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)

Pada 5 Maret 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Pembubaran tersebut didasarkan pada penolakan DPR terhadap usulan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com