Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dijelaskan bahwa pemberian subsidi dalam perdagangan internasional, hanya boleh diberikan untuk pengembangan produk primer.
Produk primer adalah produk-produk dari sektor kehutanan, pertanian, dan perikanan. Selain produk primer, subsidi tidak boleh diberikan.
Apabila ada produk non primer yang mendapatkan subsidi, maka negara yang merasa dirugikan akibat subsidi tersebut dapat mengenakan bea masuk imbalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.