Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi dan Regulasi Antidumping di Indonesia

Kompas.com - 12/11/2020, 13:00 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif tidak hanya terbatas pada kuota. Ada juga hambatan yang lainnya yaitu dumping.

Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena dianggap sebagai praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Untuk mencegah terjadinya praktik dumping, negara-negara di dunia menerapkan kebijakan antidumping. Antidumping merupakan bentuk kebijakan negara importir untuk menghadapi praktik dumping yang dianggap dilakukan oleh negara eksportir.

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional

Sebelum melakukan kebijakan antidumping, biasanya negara importir harus melakukan langkah-langkah pembuktian bahwa praktik dumping benar-benar dilakukan oleh produsen negara eksportir.

Kebijakan antidumping biasanya berupa pengenaan tarif tambahan terhadap produk impor yang dijual dengan harga dumping.

Regulasi antidumping di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com