Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Perdagangan Internasional: Definsi Kuota dan Jenisnya

Kompas.com - 12/11/2020, 11:00 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selain hambatan dalam bentuk tarif, ada pula hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif. Salah satu bentuk hambatan non-tarif adalah kebijakan kuota.

Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, kuota adalah pembatasan terhadap jumlah fisik barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor).

Kebijakan kuota dianggap menghambat karena dianggap tidak adil dan tidak transparan, serta dalam praktiknya seringkali menimbulkan tindakan diskriminasi.

Meskipun begitu, adanya kebijakan kuota bisa juga dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, serta untuk meningkatkan harga produk.

Baca juga: Teori Permintaan Timbal Balik

Pada dasarnya, proteksi terhadap perdagangan (kebijakan kuota) akan menguntungkan bagi produsen. Namun, disisi lain merugikan bagi konsumen. Ketidakseimbangan antara dua hal tersebut justru akan merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Jenis-jenis kuota

Ada jenis kuota, yaitu kuota impor dan kuota ekspor. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Kuota impor

Kuota impor dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Absolute atau Unilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
  2. Negotiated atau Bilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
  3. Tariff Quota, merupakan gabungan antara tarif dengan kuota. Contohnya, untuk jumlah tertentu impor barang diizinkan dengan tarif tertentu. Tambahan jumlah barang impor bisa diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
  4. Mixing Quota, bahan mentah yang diimpor dalam jumlah tertentu dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.

Baca juga: Teori Keunggulan Komparatif

  • Kuota ekspor

Dilansir dari buku Kerja Sama Perdagangan Internasional (2007) karya Bank Indonesia, kuota ekspor atau disebut voluntary export restrain (VER) merupakan pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang diekspor dalam jangka waktu tertentu.

VER muncul sebagai bentuk reaksi terhadap negara importir yang berupaya melindungi diri dari serbuan barang impor dari negara eksportir tertentu.

Misalnya, penerapan VER oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com