KOMPAS.com – Hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif tidak hanya terbatas pada kuota. Ada juga hambatan yang lainnya yaitu dumping.
Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena dianggap sebagai praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Untuk mencegah terjadinya praktik dumping, negara-negara di dunia menerapkan kebijakan antidumping. Antidumping merupakan bentuk kebijakan negara importir untuk menghadapi praktik dumping yang dianggap dilakukan oleh negara eksportir.
Sebelum melakukan kebijakan antidumping, biasanya negara importir harus melakukan langkah-langkah pembuktian bahwa praktik dumping benar-benar dilakukan oleh produsen negara eksportir.
Kebijakan antidumping biasanya berupa pengenaan tarif tambahan terhadap produk impor yang dijual dengan harga dumping.
Regulasi antidumping di Indonesia
Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.
Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.
Dilansir dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/12/130000769/definisi-dan-regulasi-antidumping-di-indonesia