Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Oktroi dalam De Javasche Bank?

Kompas.com - 05/07/2020, 13:45 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Oktroi kedua mengatur pemegang buku dan kasir dalam hal menyangkut bank dapat menggantikan fungsi notaris setelah mereka sebelumnya menempuhkan ujian. Sebelumnya aturan ini tidak terdapat dalam oktroi pertama.

Dalam oktroi kedua, DJB tidak membuka kantor cabang baru dan perluasan hanya dapat dilakukan di pulau Jawa.

Oktroi III : 1848 – 1858

Oktroi ketiga sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 1858 namun berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 5 tanggal 28 Maret 1858. DJB diberikan oktroi sementara yang berlaku selama dua tahun mulai 1 April 1858 sampai dengan 31 Maret 1860 dengan beberapa perubahan, sebagai berikut:

  1. Semua pecahan uang kertas-bank dapat ditukar dengan alat pembayaran yang sah dan kata recepis dalam oktroi ketiga dihapus.
  2. Hak suara pemegang saham yang semula empat saham satu suara berubah menjadi dua saham satu suara, lima saham dua suara, sembilan saham tiga suara, 14 saham lima suara dan 20 saham enam suara.

Oktroi IV : 1860 – 1870

Dalam pasal 5 dinyatakan bahwa selain Kantor Cabang Semarang dan Surabaya, bank dapat mempunyai kantor-kantor di wilayah Hindia Belanda. Untuk itu pada periode ini didirikan lima kantor cabang di Jawa maupun luar Jawa yaitu Padang, Makasar, Cirebon, Solo dan Pasuruan.

Kantor cabang Padang merupakan kantor cabang ketiga dan yang pertama di luar Jawa. Didirikan pada 29 Agustus 1864 dengan A.W. Verkouteren sebagai Pemimpin Cabang pertama.

Kantor cabang keempat dan kedua di luar Jawa adalah Kantor Cabang Makasar. Pendirian kantor cabang ini diusulkan oleh Kamar Dagang dan Kerajinan Makasar. Hal itu disebabkan karena Makasar merupakan kota perdagangan dan lalu-lintas keuangan pemerintah. Kantor cabang Makasar diresmikan tanggal 11 Desember 1864.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rupiah

Kantor cabang kelima didirikan di Cirebon. Rencana itu pertamakali dibicarakan dalam Rapat Direksi 22 Juni 1866. Kelima kantor cabang yang telah didirikan berada di daerah pantai atau kota-kota pelabuhan. Selanjutnya muncul gagasan didirikannya cabang di daerah pedalaman.

Gagasan itu muncul ketika Presiden De Javasche Bank, C.F.W Wiggers van Kerchem berada di Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa pendirian Kantor Cabang Solo merupakan suatu kebutuhan.

Dengan Surat Keputusan No. 15 tanggal 23 Oktober 1867 disetujui pendirian Kantor Cabang Solo, bersamaan dengan Kantor Cabang Pasuruan. Kantor Cabang Solo diresmikan 25 Nopember 1867 dan Kantor Cabang Pasuruan dibuka pada 27 Nopember 1867.

Oktroi V : 1870 – 1881

Pasal satu oktroi kelima menegaskan bahwa di Hindia Belanda tidak boleh didirikan suatu bank sirkulasi dan juga dilarang beredar uang kertas bank dari bank sentral luar negeri, kecuali dengan SK Gubernur Hindia Belanda.

Menjelang berakhirnya Oktroi V, tanggal 1 April 1879 dibuka Kantor Cabang Yogyakarta dengan SK Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 20 Desember 1878.

Alasan pendirian Kantor Cabang tersebut adalah desakan dari berbagai pihak, termasuk Firma Dorrepaal & Co Semarang, karena firma tersebut mempunyai cabang usaha di Yogyakarta. Terlebih lagi Yogyakarta pada waktu itu menunjukkan perkembangan ekonomi yang cerah.

Baca juga: Sejarah Peradaban India Kuno

Oktroi VI : 1881 – 1891

Oktroi ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Raja Willem III Nomor 19 tanggal 16 Oktober 1880. Berdasarkan itu DJB yang telah berusia 52 tahun melakukan pembaharuan dasar pendiriannya dengan Akte Pendirian di hadapan Notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881.

Dalam Akte Pendirian itu seluruh isi SK Raja Willem dicantumkan di dalamnya. Selain itu nama bank didahului dengan Naamlooze Vennootschap atau N.V. De Javasche Bank. Dengan perubahan Akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru.

Oktroi VII : 1891 – 1906

Pada pasal 5 oktroi ini, ditentukan bahwa bank diperkenankan memiliki Kantor Perwakilan di Amsterdam yang dibuka pada 15 Mei 1891. selain itu di Batavia didirikan Kantor Filial Weltervreden pada 6 Me1 1901 yang hanya bertahan selama satu setengah tahun karena ditutup pada 31 Januari 1902.

Oktroi VIII :1906 – 1921

Pada periode ini, bentuk hukum, modal, tempat kedudukan dan jenis usaha tidak mengalami perubahan. Namun terdapat jenis surat berharga yang diperjual-belikan yaitu wesel luar negeri dengan jangka waktu yang lazim dalam perdagangan internasional.

Pada periode Oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda.

Baca juga: G20: Sejarah, Tujuan, dan Peran Indonesia

Mulai 1 Januari 1907 DJB mulai menerapkan sistem lalu-lintas giro di seluruh kantornya dan tidak lama kemudian dilaksanakan sistem kliring atau sistem perhitungan antar bank-bank ternama. Pada 15 Februari 1909 disepakati perjanjian tentang sistem perhitungan kliring untuk pertama kalinya di Batavia (Jakarta).

Oktroi VIII berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com