KOMPAS.com - De Javasche Bank (DJB) merupakan nama dari Bank Indonesia sebelum dinasionalisasikan. DJB menjadi salah satu peninggalan jajahan Belanda yang masih diteruskan Indonesia hingga sekarang.
DJB menjadi saksi kapan dan bagaimana bank sirkulasi pertama dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda. Bangkan DJB menjadi bank pertama yang menjalankan kegiatan perbankan di Hindia Belanda. Lalu apa hubungannya dengan Oktroi?
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, gagasan penbentukan bank sirkulasi di Hindia Belanda dicetuskan oleh Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda.
Saat itu kondisi keuangan Hindia Belanda memerlukan penertiban dan pengaruran sistem pembayaran dalam bentuk perbankan. Pada saat yang sama, pengusaha di Batavia mendesak Hindia Belanda untuk mendirikan lembaga bank untuk memenuhi kepentingan bisnis mereka.
Baca juga: Sejarah Hari Bank Indonesia
Sehingga Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau disebut Oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Nomor 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB).
Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881.
Selama perkembangan De Javasche Bank, terdapat delapan Oktroi sesuai dengan waktunya. Berikut Oktroi tersebut:
Dalam Surat Keputusan Komisaris Jenderal No. 28 11 Desember 1827 ditetapkan Oktroi khusus bagi DJB sebagai ketentuan dan pedoman dalam menjalankan usahanya.
Sebagai bank sirkulasi, selain mencetak dan mengedarkan uang DJB juga menyelenggarakan beberapa transaksi berikut.
Pemberian kredit dengan bunga 0,75 persen perbulan dan apabila dengan jaminan uang asing, uang emas dan perak bunganya 0,50 persen dan 0,65 persen.
Pengambil-alihan surat wesel atu aksep yang dikeluarkan Kantor Lelang Negara di Pulau Jawa, penggadaian surat berharga, benda berharga dan barang dagangan serta penukaran uang
Untuk menghimpun dana dari masyarakat, DJB juga menerima simpanan rekening koran dan deposito, memberikan jasa inkaso atas surat-surat berharga dan menerima titipan penyimpanan mata uang asing.
Pada tahun kedua, DJB mulai membuka kantor cabang diluar Batavia, yaitu Semarang dan Surabaya.
Berdasarkan perkembangan usaha bank dan kepatuhan terhadap ketentuan- ketentuan dalam Oktroi I, melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tanggal 17 Juli 1837, De Javasche Bank diberikan pembaharuan oktroi untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku sejak 1 April 1838 sampai dengan 31 Maret 1848.
Baca juga: Sejarah Rupiah, Bermula dari Oeang Republik Indonesia