KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.
Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:
Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT
Berikut penjelasannya:
Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.
Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.
"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.
Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.
Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.