Secara terminologi, ahli fiqih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.
Menurut para ahli hadis, sunnah sama dengan hadis yaitu suatu yang dinisbahkan oleh Rasullullah SAW baik perkataan, perbuatan maupun sikap belaiu tentang suatu peristiwa.
Baca juga: Faktor Pendukung Berdirinya Dinasti Ayyubiyah
Para ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.
Sunnah menurut istilah ahli ushul figh adalah ucapan nabi dan perbuatannya dan takrirnya.
Jadi sunnah artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah agama yaitu perbuatan nabi.
Perbuatan dan takririnya (yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkan).
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis rasul merupakan sumber dan hukum Islam setelah Al Quran.
Kesepakat umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullullah masih hidup.
Baca juga: Kebijakan Shalahuddin Al-Ayyubi dalam Membangun Pemerintahan
Sepeninggal beliau, masa Khulafaal Rasyidin dan masa-masa selanjutnya tidak ada yang mengingkarinya.
Banyak mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tapi juga menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi selanjutnya.
Menurut bahasa ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis.
Sehingga bisa menggunakan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu berdasarkan Al Quran dan hadist.