Ijtihad merupakan sumber hukum Islam setelah Al Quran dan hadist. Ketika melakukan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadist.
Baca juga: Sejarah Perang Badar
Bentuk ijtihad itu ada ada tiga macam, yakni:
Ijma adalah kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al Quran dan hadis.
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Maslahah mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum. Di mana berdasarkan pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.