Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kompas.com - Diperbarui 20/12/2021, 11:18 WIB
Ari Welianto

Penulis

Sumber KBBI

KOMPAS.com - Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. 

Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. 

Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. 

Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.

Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni:

Hubungan struktural

Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan.

Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.

Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.

Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Hubungan fungsional

Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.

Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah.

Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya.

Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional.

Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional. Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional.

Baca juga: Program Pemerintah dalam Bidang Transportasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com