Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Kompas.com - 07/02/2020, 12:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi.

Amnesti

Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Baca juga: Ketua MPR: Perppu Hak Presiden

Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan.

Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman.

Pada 1865, Presiden Amerika Serikat (AS), Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi (kecuali pemimpin tertentu) yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS.

Abolisi

Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com