Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet.

Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak preogratif presiden

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden:

Grasi

Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan.

Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas.

Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi (Hak Preogratif) Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba (2019), jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung (MA).

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang.

Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar.

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi.

Amnesti

Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan.

Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman.

Pada 1865, Presiden Amerika Serikat (AS), Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi (kecuali pemimpin tertentu) yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS.

Abolisi

Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/120000369/hak-preogratif-presiden-grasi-amnesti-rehabilitasi-dan-abolisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke