Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Kompas.com - 07/02/2020, 12:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah.

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet.

Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Baca juga: Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril

Hak preogratif presiden

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden:

Grasi

Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan.

Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas.

Baca juga: Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik...

Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi (Hak Preogratif) Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba (2019), jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung (MA).

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang.

Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perubahan Sosial

Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perubahan Sosial

Skola
Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perkembangan Zaman

Gejala Sosial Akibat Pengaruh Perkembangan Zaman

Skola
Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Skola
Identitas Individu dan Kelompok

Identitas Individu dan Kelompok

Skola
Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Skola
Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Skola
30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

Skola
Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Skola
Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Skola
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Skola
Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Skola
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Skola
4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

Skola
Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Skola
Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com