Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Kompas.com - 15/01/2020, 11:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  1. Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah
  2. Pembentukan perwakilan politik rakyat
  3. Sirkulasi elite penguasa
  4. Pendidikan politik

Tujuan pemilu

Ilustrasi PemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu
Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, yaitu:

  • Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat

Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung.

Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.

  • Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik

Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya.

Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.

  • Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional

Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.

Baca juga: Komisioner KPU Dipecat karena Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Karawang Lega Penggantinya Dilantik

Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.

  • Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi

Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.

  • Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif.

Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan.

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif.

Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Asas-asas pemilu

Foto dirilis Kamis (16/5/2019), menunjukkan mantan tahanan politik Diro Utomo (kiri) dan anak dari tahanan politik Sugiharti (kedua kiri) melakukan pencoblosan saat Pemilu 2019 di Savana Jaya Pulau Buru, Maluku. Pulau Buru menjadi lokasi tempat pemanfaatan (Tefaat) yang kemudian berubah menjadi Inrehab (Instalasi Rehabilitas) para tahanan politik yang ditangkap pasca-G30S/PKI untuk dimanfaatkan membangun kawasan persawahan.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Foto dirilis Kamis (16/5/2019), menunjukkan mantan tahanan politik Diro Utomo (kiri) dan anak dari tahanan politik Sugiharti (kedua kiri) melakukan pencoblosan saat Pemilu 2019 di Savana Jaya Pulau Buru, Maluku. Pulau Buru menjadi lokasi tempat pemanfaatan (Tefaat) yang kemudian berubah menjadi Inrehab (Instalasi Rehabilitas) para tahanan politik yang ditangkap pasca-G30S/PKI untuk dimanfaatkan membangun kawasan persawahan.
Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yaitu:

  • Umum

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com