Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Pemerintahan di Indonesia Sejak Kemerdekaan

Kompas.com - 23/12/2019, 06:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejarah mencatat, bangsa Indonesia sudah mengalami beberapa periode pemerintah setelah kemerdekaan sampai saat ini.

Periode pemerintahan itu dibagi menjadi tiga yakni Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi.

1. Orde Lama

Pada masa Orde Lama sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial. Era ini berlangsung dari tahun 1945-1966 dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (2018) karya Diana Fawzia Dkk, pada sistem ini hubungan kekuasaan antara presiden dan legislatif adalah hubungan yang saling kontrol atau checks and balances.

Baca juga: Pramono Anung: Bayangan Sistem Pemerintahan Kuat Sudah di Depan Mata

Fungsi saling kontrol ini terletak pada perimbangan kekuasaan dalam lahirnya perundang-undangan dan kebijakan negara. Kemudian pada pengawasan anggaran dan jalannya pemerintahan.

Perubaham sistem presidensial

Pada masa Orde Lama, sistem pemerintahan beberapa kali berganti. Mulai dari presidental, parlementar, demokrasi liberal hingga demokrasi terpimpin.

1. Sistem parlementer

Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer terjadi pada tahun 1945-1950.

Pada sistem ini presiden memiliki fungsi ganda, yakni sebagai badan eksekutif merangkap badan legislatif. Masa itu juga terjadi adanya ketidakstabilan, tapi di sisi lain menggambarkan kedewasaan berpolitik.

2. Sistem liberal

Pada era Orde Lama juga menjalankan sistem pemerintahan liberal. Ini berlangsung pada tahun 1950-1959.

Baca juga: Ketua MUI: Khilafah Bertentangan dengan Sistem Pemerintahan Kita

Pada masa itu politik dan perekonomian menggunakan prinsip liberal. Ini terlihat dari presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

Kemudian menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Presiden berhak membubarkan DPR.

Pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, presiden memerintahkan menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

3. Sistem demokrasi terpimpin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com