Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemerintahan Iran

Kompas.com - 10/01/2020, 20:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Iran dan Amerika Serikat tengah berkonflik hebat. Bahkan kejadian itu disebut-sebut sebagai Perang Dunia Ketiga.

Iran merupakan negara di kawasan Timur Tengah. Dilansir dari Kompas.com, peradaban Iran sendiri sudah ada sejak ratusan tahun sebelum masehi.

Kuatnya negara Iran adalah warisan dari bangsa Persia yang berjaya sejak abad ke-6. Kekaisaran Persia terletak di Iran dan menjadi salah satu peradaban terkuat di dunia.

Seperti apakah sistem pemerintahan negara yang kaya sumber daya tersebut? Berikut faktanya:

Sitem pemerintahan

Dilansir dari situs resmi Kementrian Luar Negeri, Iran memiliki sistem pemerintahan sebagai berikut:

Baca juga: Iran, Negara Kaya Sumber Daya yang Kerap Berkonflik

  • Ideologi

Ideologi negara berdasarkan kepada agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja'fari).

Untuk itu diciptakan sistem Velayat-e Faqih (supremasi kaum ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa keagamaan dan memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketenagakerjaan.

Marja-e Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada masa penganut ajarannya tersebar di berbagai wilayah.

Agama resmi Iran adalah Islam beraliran Ja'fari (Shiah Imam ke 12). Aliran Islam lainnya yang bermadzhab Syafi'I, Hambali, Hanafi dan Maliki serta Shiah Zaidiyah diakui dan pelaksanaan syariatnya dilindungi oleh UU

  • Konstitusi

Hukum tertinggi adalah konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.

  • Lembaga Eksekutif

Kepala pemerintahan dijabat seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali.

Presiden dibantu sembilan wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing dan 21 menteri anggota kabinet.

  • Lembaga legislatif

Parlemen Iran merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota majelis dipilih melalui empat tahun sekali dengan sistem distrik.

Baca juga: Harga Minyak Terus Turun setelah Konflik AS dan Iran Mereda

Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan presiden dan menterinya melalui mosi tidak percaya.

  • Lembaga yudikatif

Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh ketua justisi yang diangkat langsung oleh pemimpin dengan masa jabatan lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com