Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor: Pengertian dan Manfaatnya

Kompas.com - 11/12/2019, 15:47 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

 

KOMPAS.com - Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia saat ini masih terlalu bergantung terhadap barang impor.

Jokowi mengatakan, bahan baku barang-barang yang diproduksi di dalam negeri sebagian besar kebanyakan masih impor.

"Karena barang yang kita produksi di dalam negeri bahan bakunya kebanyakan masih impor. Termasuk di dalamnya yang paling besar adalah petrokimia, dan yang namanya impor minyak dan gas," ujarnya. (Kompas.com, 6/6/2019)

Jokowi berharap dalam 4-5 tahun ke depan Indonesia bisa mengurangi beban impor.

Sebenarnya apa arti impor? Dan mengapa negara melakukan impor?

Baca juga: Jokowi Prediksi Dalam 5 Tahun Pemerintah Tak Lagi Impor Bahan Petrokimia

Pengertian impor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Mengimpor adalah kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri.

Pengimpor adalah orang (perusahaan dan sebagainya) yang mengimpor. Pengimporan berarti proses, cara, perbuatan mengimpor.

Kebalikan dari impor adalah ekspor, yaitu kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Pihak penjual disebut eksportir sedangkan pihak pembeli disebut importir.

Baca juga: Tiga Produk Impor Ini Berpotensi Rugikan Industri Dalam Negeri

Kegiatan ekspor impor berdasar hukum Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.

Sedangkan ekspor, dalam undang-undang tersebut, adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Impor dalam perdagangan luar negeri

Istilah ekspor impor merupakan transaksi perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business).

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara.

Adrian Sutedi dalam Hukum Ekspor Impor (2014) menjelaskan bahwa perdagangan internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan perjanjian ekspor impor.

Baca juga: Jokowi Singgung soal Impor, Berikut 10 Barang yang Masih Diimpor oleh Indonesia

Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan uang tunai dianggap kurang aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com