Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maksud dan Sejarah Perjanjian Ekstradisi

KOMPAS.com - Dalam ilmu hukum pidana, kita mengenal istilah perjanjian ekstradisi.

Dilansir dari buku Hukum Internasional Islam (2023) oleh Mardani, dijelaskan mengenai pengertian perjanjian ekstradisi.

Perjanjian ekstradisi adalah kesepakatan antara kedua negara untuk saling menyerahkan seseorang atau kelompok untuk diadili atas kejahatan yang dituduhkan kepada mereka atau mengeksekusi hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan negara yang meminta ekstradisi.

Menurut Pasal 1 UUD Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Maksud perjanjian ekstradisi

Dikutip dari Buku Ajar Hukum Pidana (2021) oleh Masruchin Ruba'i, dengan pengertian ekstradisi sebagai suatu penyerahan tersangka untuk diadili dan dipidana maka dapat diketahui bahwa maksud diadakannya perjanjian ekstradisi ada dua macam, yakni:

Sejarah perjanjian ekstradisi

Ada dua macam periode perjanjian ekstradisi, yakni pada masa kolonial, dan pasca proklamasi kemerdekaan.

Berikut penjelasannya:

Pada masa kolonial

Perjanjian ekstradisi sebenarnya telah dikenal pada masa kolonial Belanda di Indonesia.

Walaupun sebenarnya perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara dunia, tetapi dalam klausul dalam perjanjian tersebut termasuk juga berlaku bagi wilayah koloni Belanda yaitu Hindia Belanda.

Negara-negara yang telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Belanda, antara lain:

Pasca proklamasi kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Belanda ternyata tidak serta merta membuat Indonesia terikat perjanjian ekstradisi tersebut.

Hal ini terbukti ketika Westeling yang telah melakukan pembantaian terhadap rakyat Makassar melarikan diri ke Singapura (koloni Inggris) pada tahun 1950.

Pemerintah Inggris menolaknya dengan alasan Inggris tidak pernah membuat perjanjian ekstradisi dengan Belanda tidak serta merta menjadikan Indonesia terikat perjanjian ekstradisi dengan Inggris.

Hal ini karena perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian bilateral sehingga ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut hanya mengikat para peserta perjanjian tersebut.

Perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia pertama kali dilakukan dengan Malaysia pada tanggal 7 Juni 1974 yang diratifikasi dengan UU No.9 tahun 1974, dengan Philipina diratifikasi dengan UU No.10 tahun 1976, dengan Thailand diratifikasi dengan UU No.2 tahun 1978.

Setelah berlakunya UU No.1 tahun 1979, Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Australia diratifikasi dengan UU No.8 tahun 1994, dengan Hong Kong diratifikasi dengan UU No.1 tahun 2001, dengan Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dengan Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007.

Sehingga, sampai dengan tahun 2007, Indonesia telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara, dan seluruh perjanjian tersebut disepakati secara bilateral.

Itulah penjelasan mengenai perjanjian ekstradisi.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/12/23/170000869/maksud-dan-sejarah-perjanjian-ekstradisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke