Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Catat Angka Stunting Tertinggi Se-Indonesia, Ini Strategi Kemenkes untuk Mengatasinya

Kompas.com - 25/07/2022, 21:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka stunting di Indonesia masih 24,4 persen. Artinya, satu dari empat anak Indonesia mengalami stunting.

Setidaknya, ada 7 provinsi yang memiliki angka kejadian atau prevalensi stunting tertinggi, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Aceh.

Ada pula 5 provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, serta Banten.

"Kalau katakanlah kita bisa berkontribusi menurunkan angka stunting di_12 provinsi ini, tentu akan menurunkan jumlah stunting yang cukup besar," ujar Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Erna Mulati, M.Sc, CMFM, dalam media briefing memperingati Hari Anak Nasional 2022 yang digelar Fresenius Kabi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Apa Itu Stunting?

"Tentunya provinsi lain perlu dilakukan hal yang sama, walaupun tidak seintens 12 provinsi ini," sambung dia.

Untuk diketahui, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada balita. Salah satu penyebabnya adalah kurang kecukupan gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Dipaparkannya, ada 23 persen anak lahir dengan kondisi sudah stunted (perawakan pendek) akibat ibu hamil sejak masa remaja kurang gizi dan anemia.

Sementara, risiko stunting meningkat signifikan pada usia 6 hingga 23 bulan, dikarenakan kurangnya asupan protein hewani pada makanan pendamping ASI (MP-ASI), yang mulai diberikan sejak usia 6 bulan.

Strategi mengatasi stunting pada balita di Indonesia

"Kami melakukan integrasi lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan pangan MP-ASI walaupun tidak setiap hari diberikan 100 persen, tapi kita paling tidak berusaha untuk memenuhi minimal 35 persen kebutuhan anak tersebut," terang Erna.

Berdasarkan strategi nasional, percepatan penurunan stunting yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 tahun 2021, Kemenkes memiliki target intervensi spesifik. Berikut rinciannya.

  1. Ibu hamil kekurangan energi kronis (KEK) mendapatkan tambahan asupan gizi
  2. Ibu mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet
  3. Remaja putri mengonsumsi TTD
  4. Bayi usia kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif
  5. Anak usia 6-23 bulan mendapatkan ASI
  6. Anak balita gizi buruk mendapatkan pelayanan TAGB atau tata laksana
  7. Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangannya
  8. Balita gizi kurang mendapar tambahan asupan gizi
  9. Anak balita mendapatkan imunisasi dasar lengkap

"Untuk mengatasi masalah gizi pada anak-anak kita, kita ada aplikasi yang disebut ePPGBM untuk mendeteksi sedini mungkin masalah gizi sehingga bisa dilakukan intervensi sedini mungkin. Mengingat data-data yang adal di dalam ePPGBM ini adalah by name by address," imbuhnya.

Baca juga: Target 14 Persen di 2024, BKKBN Ungkap 5 Pilar Percepatan Penurunan Stunting

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com