Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha, Ini Cara Mencegah Penyebaran PMK Saat Potong Kurban

Kompas.com - 25/05/2022, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

Dokter Dian mengatakan, PMK tidak menyebabkan penyakit pada manusia, namun dampaknya dapat dirasakan oleh hewan peka. Hewan tersebut antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, jerapah dan gajah.

"Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia," ungkap Dian.

"Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi," sambungnya.

Baca juga: Ribuan Sapi di Jawa Timur Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku, Apa Itu?

Lebih lanjut, dia memaparkan, hewan yang terinfeksi PMK dapat mengekskresikan virus pada cairan vesikel yang terkelupas, pernapasan, saliva, susu, semen, feses dan urine.

Masa inkubasi dipengaruhi oleh strain virus PMK, maupun jumlah virus dan rute infeksi. Untuk infeksi alami dalam jumlah yang besar, masa inkubasi berkisar antara 2 hinga 3 hari, sebaliknya apabila jumlahnya sedikit maka inkubasi bisa mencapai 10 sampai 14 hari.

Jalur transmisi pada hewan dapat melalui udara, ingesti (pakan atau minum), perkawinan alami maupun buatan, serta kontak fisik.

Anjing, kucing, rodensia, unggas, dan jenis burung tidak termasuk hewan yang peka terhadap virus PMK, namun tetap berisiko menularkan.

Di sisi lain, kerugian ekonomi yang disebabkan berupa kematian ternak, dan tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pariwisata, operasional pemberantasan penyakit, gangguan terhadap aspek sosial budaya, dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia berkata bahwa Indonesia pernah mengalami beberapa kejadian wabah PMK, mulai dari masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 1887 di Malang, Jawa Timur yang selanjutnya menyebar ke berbagai daerah.

Kejadian wabah terakhir berada di pulau Jawa pada 1983 yang dimulai dari Jawa Timur. Melalui berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, akhirnya Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 yang tercatat di Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com