Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Vaksin untuk Imunisasi Wajib Anak Ditambah Kemenkes Mulai Mei 2022

Kompas.com - 20/04/2022, 08:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menambah 3 jenis vaksin dan dosis tambahan imunisasi wajib untuk anak mulai Mei 2022.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr Prima Yosephine dalam Seminar Media Pekan Imunisasi Dunia 2022, Senin (18/4/2022).

Prima menjelaskan bahwa tambahan imunisasi wajib untuk anak-anak ini menyusul dengan kondisi cakupan imunisasi dasar rutin yang menurun drastis di Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru Kementerian Kesehatan RI, cakupan imunisasi dasar anak lengkap menurun secara signifikan selama pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 cakupan imunisasi dasar rutin anak Indonesia mencapai 84,2 persen, menurun jadi 79,6 persen pada tahun 2021.

Jumlah anak yang tidak mendapat imunisasi dasar lengkap dari tahun 2019-2021 adalah sebanyak 1.714.471 anak.

Menurut Prima, ini adalah jumlah yang besar dan berisiko tinggi untuk menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Baca juga: Dokter Anak Tegaskan Pentingnya Melengkapi Imunisasi Dasar Sebelum Vaksin Covid-19

Upaya Kemenkes menambah jenis vaksin untuk imunisasi wajib anak, karena hal ini dianggap mengkhawatirkan. Sebab, dengan menurunnya cakupan imunisasi dasar lengkap rutin, akan semakin turun pula tingkat kekebalan komunitas terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Dampaknya, kata Prima, sekitar 800 ribu anak Indonesia berisiko lebih besar tertular penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti difteri, tetanus, campak, rubella dan polio.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi atau imunisasi anak yang rutin, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Nasional (BIAN) pada Mei 2022 mendatang.

Prima menjelaskan bahwa dalam program BIAN ini ada dua kegiatan besar yang akan diintervensi oleh Kemenkes yaitu pemberian imunisasi tambahan dan imunisasi kejar.

Imunisasi wajib tambahan yang akan diberikan pada BIAN di bulan Mei 2022 ini yaitu satu dosis vaksin imunisasi campak rubela kepada anak-anak sasaran tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Baca juga: Imunisasi Anak Wajib Selama Pandemi Covid-19, Berikut Protokolnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com