Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Kasus Omicron di Indonesia, Apa Gejalanya? Ini Penjelasan Satgas

Kompas.com - 27/12/2021, 11:01 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dunia tengah digegerkan adanya varian baru Covid-19, Omicron, yang dikhawatirkan menyebabkan lonjakan kasus corona. Jumlah kasus Omicron di Indonesia pun terus bertambah, kini dilaporkan mencapai 46 kasus.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah melaporkan penemuan kasus omicron pertama pada 16 Desember lalu, dan jumlahnya terus bertambah.

Dihubungi Kompas.com, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Birgjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan bahwa infeksi Omicron di Indonesia sejauh ini mencapai 46 kasus.

“Yang pasti laporan dari lab WGS (Whole Genome Sequencing) Kemenkes bertambah terus yang omicron terkonfirmasi. Sampai per tanggal 26 Desember 2021 malam, ada 46 kasus (omicron),” kata Alex melalui WhatsApp, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Peneliti Temukan 5 Gejala Utama Varian Omicron, Apa Saja?

Ia menjelaskan, kasus omicron yang terkonfirmasi terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina selama 10 hari.

Adapun di antaranya, lanjut Alex, terdapat sejumlah kasus yang terdeteksi setelah menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

“Ini berarti karantina sangat penting untuk mengunci dan menangkap masuknya virus dengan varian baru,” ujar dia.

Bagaimana gejala varian omicron yang ditemukan di Indonesia?

Alex menyampaikan, mayoritas kasus Omicron di Indonesia yang dilaporkan memiliki gejala ringan.

“Sebagian besar tanpa gejala atau (bergejala) ringan dengan gejala mirip flu,” tutur dia.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak abai dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kepatuhan untuk 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) atau 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” tegas Alex.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memaksimalkan vaksinasi di wilayahnya, dengan minimal mencapai 70 persen.

Baca juga: Studi Vaksin Sinovac dan Sinopharm Lemah terhadap Omicron, Apa Dampaknya?

Masa karantina cegah penyebaran Omicron di Indonesia

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia telah diperpanjang, dari sebelumnya 10 hari menjadi 14 hari atau dua pekan.

Di tengah masa karantina tersebut, pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes swab PCR ulang pada waktu yang ditentukan.

Sejauh ini, pemerintah telah melarang masuknya orang-orang dari 13 negara seperti:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Inggris
12. Norwegia
13. Denmark

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Kurang Efektif Lawan Varian Omicron, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Sebagai tambahan informasi, dari data pada 12-18 Desember 2021, ditemukan angka positivity rate di pintu masuk Indonesia paling tinggi di jalur laut, sebesar 5,41 persen, diikuti jalur darat sebesar 1,3 persen dan jalur udara 0,48 persen.

Untuk itu, pemerintah semakin memperketat pengawasan di pintu kedatangan Indonesia, baik jalur darat, laut, dan udara. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya kasus Omicron di Indonesia , serta meluasnya penyebaran virus Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com