Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Ahli Tegaskan Pemaksaan Aborsi Termasuk Kekerasan Seksual

Kompas.com - 06/12/2021, 20:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

Meskipun seorang perempuan korban perkosaan memiliki hak aborsi, keputusan untuk menggugurkan janin itu atau tidak kembali ke individu tersebut.

"Namun demikian keputusan sepenuhnya ada di tangan korban yang hamil, atau perempuannya," kata Pawestri kepada Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus karena kurangnya infromasi, korban perkosaan akhirnya terpaksa melanjutkan kandungan bahkan dipaksa untuk meneruskan kehamilan.

"Cowoknya bisa saja minta aborsi, tapi lagi-lagi, keputusan akhir ada di perempuan, karena ia yang menjalani seluruh proses kehamilan," jelasnya.

Baca juga: Video Viral Siswi SMA Mencoba Bunuh Diri karena Video Asusila Tersebar, Apa Dampaknya bagi Korban?

Jika perempuan dipaksa aborsi tapi ia menolak melakukannya dan ia dalam kondisi terancam, maka Pawestri menyarankan untuk segera mencari bantuan profesional.

"Di beberapa daerah ada yang namanya Women Crisis Centre, dan juga LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Apik yang memiliki perspektif sangat bagus dan dapat memberikan pendampingan legal," ujarnya.

Sayangnya, menurut Pawestri, masih banyak perempuan yang tidak mengetahui adanya lembaga tersebut, yang bisa membantu perempuan korban kekerasan seksual seperti kasus NWR.

"Sayangnya tidak semua perempuan mengetahui hal ini dan menganggap bahwa hal ini (kekerasan seksual) adalah aib, sehingga cenderung untuk menyimpannya sendiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com